Loading...
Loading...
Bruniq.com - Polisi menyetop penyelidikan tuduhan pencurian dan penggelapan
saham senilai Rp 20 miliar oleh Sandiaga Uno sepanjang masa Pilpres 2019.
Tuduhan berasal dari pelaporan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro
Jaya pada akhir Juli 2018 lalu.
Kepastian stop penyelidikan disampaikan Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat malam 10
Agustus 2018. Pada hari yang sama Sandiaga Uno mendaftarkan diri sebagai calon
wakil presiden, berpasangan dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai
calon presiden.
“Tunggu selesai nyapres,” kata Argo saat dihubungi, Jumat
malam, 10 Agustus 2018. Selesai proses pilpres nanti, Argo menjanjikan kasus
dibuka kembali. Penangguhan pengusutan hukum untuk seseorang yang sedang
mengikuti kontestasi elektoral politik ini mengikuti Peraturan Kapolri 2014.
Kepastian adanya penangguhan penyelidikan untuk kasus yang
menyeret Sandiaga Uno juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta. “Ada aturannya dan hanya dalam proses
pencapresannya saja (pengusutan) berhenti,” ujar Nico.
Di dalam laporannya, Fransiska melaporkan Sandiaga Uno telah menggelapkan
saham PT Japirex dan hasil penjualan saham perusahaan. Dia menuduh Sandiaga Uno
telah mengalihkan 40 persen saham PT Japirex yang dititip kepadanya pada 17 Mei
2001.
Pengalihan tak
diketahui Edward Seky Soeryadjaya, suami Fransiska, selaku pemilik perusahaan.
Atas penjualan atau penggelapan itu Fransiska mengklaim, Edward merugi Rp 20
miliar.
Pelaporan oleh Fransiska adalah yang kedua kalinya.
Pelaporan pertama tentang penjualan lahan di Curug, Tangerang, senilai Rp 12
miliar. Pelaporan yang pertama telah sempat menyeret rekan bisnis Sandiaga Uno
ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang pertama ini berujung kepada pencabutan laporan
oleh Fransiska. Dia melakukannya setelah tersangka mengembalikan kerugian
sebesar Rp 3,4 miliar. (tempo)
Loading...